Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan merupakan unsur Pelaksana Pemerintah Daerah di bidang Pertanian, pangan, kelautan dan perikanan berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Gubernur Papua Selatan. Tugas ini diselenggarakan oleh seluruh komponen dalam dinas mulai dari Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kelompok Jabatan Fungsional, Kepala Sub Bagian, Kepala Seksi, Sub Koordinator beserta stafnya. , dengan struktur organisasi lengkap terdiri dari :

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
  3. Bidang Pangan;
  4. Bidang Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
  5. Bidang Peternakan, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner;
  6. Bidang Kelautan dan Perikanan; dan
  7. Kelompok Jabatan Fungsional.
  8. Visi

    Mewujudkan kedaulatan pangan, peningkatan kesejahteraan petani, nelayan, dan pembudidaya ikan melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

    Misi

    1. Meningkatkan produksi dan produktivitas sektor pertanian, perikanan, dan kelautan.

    2. Mengembangkan sistem ketahanan dan kemandirian pangan berbasis potensi lokal.

    3. Mendorong pemanfaatan teknologi tepat guna dalam budidaya pertanian dan perikanan.

    4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan petani serta nelayan.

    5. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung yang memadai.

    6. Melaksanakan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.

    7. Memperluas akses pasar dan meningkatkan nilai tambah produk hasil pertanian dan perikanan.

    Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi)

    Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Kelautan memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang pertanian, ketahanan pangan, perikanan, dan kelautan.

    Fungsi utama meliputi:

    Perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan program sektor pertanian, pangan, perikanan, dan kelautan.

    Pelayanan kepada masyarakat dalam bentuk bimbingan teknis, pelatihan, penyuluhan, serta pengawasan.

    Pengelolaan data dan informasi sektor pertanian dan perikanan.

    Koordinasi dengan lembaga pemerintah maupun non-pemerintah dalam pengembangan sektor terkait.

    Pengendalian dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dinas sesuai rencana pembangunan daerah.


    Struktur Organisasi

    Dinas ini terdiri dari beberapa bidang dan seksi, antara lain:

    Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura

    Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan

    Bidang Perikanan Tangkap dan Budidaya

    Bidang Ketahanan Pangan

    Seksi Pengolahan dan Pemasaran Hasil

    Seksi Penyuluhan dan Pengembangan SDM

    Sekretariat (Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, Keuangan, dan Perencanaan)


    Program Unggulan

    Penguatan cadangan pangan daerah

    Program intensifikasi dan diversifikasi pertanian

    Pengembangan desa nelayan dan kawasan budidaya ikan

    Bantuan benih, pupuk, alat mesin pertanian (alsintan), dan sarana prasarana perikanan

    Pasar tani dan promosi hasil pertanian/perikanan lokal

    Pelatihan dan pemberdayaan petani dan nelayan milenial


    Komitmen Pelayanan

    Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik, cepat, transparan, dan akuntabel kepada seluruh masyarakat dan pelaku usaha di sektor pertanian, pangan, perikanan, dan kelautan.