BIDANG TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN
Tugas Pokok
Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi bidang perencanaan teknis, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air melaksanakan fungsi :
- Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi bidang perencanaan teknis, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
- Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi bidang perencanaan teknis, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
- Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi bidang perencanaan teknis, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air;
- Pengendalian administrasi dan teknis di bidang pengelolaan sumber daya air yang meliputi bidang perencanaan teknis, pelaksanaan, operasi dan pemeliharaan sumber daya air.