Tugas Pokok

Pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan didasarkan pada Peraturan Gubernur Papua Selatan Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pangan, pertanian, kelautan dan perikanan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.

FUNGSI

Untuk melaksanakan tugas pokok sebagimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Provinsi mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan;
  2. Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pangan,
  3. pertanian, kelautan, dan perikanan;
  4. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pangan, pertanian, kelautan, dan perikanan;
  5. Pelaksanaan ketatausahaan dinas; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan
    fungsinya.