BIDANG PETERNAKAN, KESEHATAN HEWAN DAN KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER
Tugas Pokok
Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang bina konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan bina konstruksi yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Bina Konstruksi menyelenggarakan fungsi :
- Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang bina konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi;
- Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang bina konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi;
- Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang bina konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi;
Pengendalian administrasi dan teknis di bidang bina konstruksi yang meliputi pengaturan, pemberdayaan dan pengawasan konstruksi.