BIDANG PANGAN

Tugas Pokok

Bidang Bina Marga mempunyai tugas melaksanakan pengkajian dan atau bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang bina marga yang meliputi perencanaan teknis dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Bina Marga menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang Bina Marga yang meliputi perencanaan teknis dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang bina marga yang meliputi perencanaan teknis dan leger jalan, pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang bina marga yang meliputi perencanaan teknis dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan;

Pengendalian administrasi dan teknis di bidang bina marga yang meliputi perencanaan teknis dan evaluasi, pembangunan jalan dan jembatan serta pemeliharaan jalan dan jembatan.

 

Berita BIDANG PANGAN

Skip to content