SEKRETARIAT

Tugas Pokok

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan dinas. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris. Dalam melaksanakan tugas, sekretariat melaksanakan fungsi :

a. Penyiapan bahan koordinasi kegiatan di lingkungan dinas;

b. Penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan dinas;

c. Penyiapan bahan pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, hukum, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi di lingkungan dinas;

d. Penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan dinas;

e. Penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan sistem pengendalian intern pemerintah dan pengelolaan informasi dan dokumentasi;

f. Penyiapan bahan pengelolaan barang milik/kekayaan daerah dan pelayanan pengadaan barang/jasa di lingkungan dinas;

g. Penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan di lingkungan tugasnya;

h. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya. Sekretariat, terdiri atas :

  1. Subbagian Program mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Program. Tugas, meliputi :

a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Program;

b. Menyiapkan bahan dan mengoordinasikan penyusunan perencanaan program dan kegiatan serta pengelolaan keuangan di lingkungan dinas;

c. Menyiapkan bahan dan melakukan pengendalian program dan kegiatan serta verifikasi dan pembukuan di lingkungan dinas;

d. Menyiapkan bahan dan melakukan pengelolaan data informasi di Bidang Program;

e. Menyiapkan bahan dan melakukan evaluasi dan pelaporan di lingkungan dinas; dan

f. Melakukan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Subbagian Keuangan mempunyai tugas, melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan kegiatan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Keuangan. Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi : a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di Bidang Keuangan; b. Menyiapkan bahan pengelolaan ketatausahan di lingkungan dinas; c. Menyiapkan bahan pengelolaan kepegawaian di lingkungan dinas; d. Menyiapkan bahan pengelolaan rumah tangga dan aset di lingkungan dinas;

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis di bidang program dan pelaporan, umum dan kepegawaian serta keuangan dan asset;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja di bidang program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan asset;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan asset;
  4. Pengendalian administrasi dan teknis di bidang program dan pelaporan, umum dan kepegawaian, serta keuangan dan asset.

Berita SEKRETARIAT

Skip to content