BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Tugas Pokok

Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melaksanakan pengkajian bahan perumusan kebijakan, melaksanakan pengendalian dan pembinaan adminstrasi teknis bidang tata ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian dan penertiban tata ruang.

Fungsi

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bidang Tata Ruang menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkajian bahan perumusan kebijakan teknis bidang tata ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian dan penertiban tata ruang.;
  2. Pengkajian bahan rencana dan program kerja bidang tata ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian dan penertiban tata ruang.;
  3. Pengkajian bahan bimbingan teknis di bidang tata ruang yang pengaturan, pembinaan, pengendalian dan penertiban tata ruang.;

Pengendalian administrasi dan teknis di bidang tata ruang yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian dan penertiban tata ruang.

Berita BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Skip to content